JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat sorotan karena ikut mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.
Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu ikut menangani ihwal pariwisata.
Lagi-lagi, muncul anggapan bahwa Luhut menteri segala urusan di pemerintahan.
Namun, Luhut menepis tudingan tersebut. Katanya, sebagai menteri, ia hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Luhut: Saya Juga Bukan Muda Lagi, Jadi Tahu Diri
Luhut mengatakan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.
Dia memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.
Lantas, menurut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Menko Marves?
Baca juga: Luhut: Tarif Naik Stupa Candi Borobudur Belum Final, Akan Dibahas dan Diputuskan Presiden
Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.
Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.
Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:
Baca juga: Kisah Kedekatan Luhut dan Jokowi: Dipertemukan Bisnis, Bersahabat di Pemerintahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.