Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pamen TNI AL Desersi 3 Bulan, Dinas di Mabesal hingga Ancaman Penjara

Kompas.com - 09/06/2022, 06:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menegaskan akan memberikan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.

Letkol AS merupakan perwira menengah TNI AL yang diamankan tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi dari tanggung jawabnya sebagai prajurit selama tiga bulan terakhir.

Ia diamankan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Rugikan Citra TNI AL

Dalam penanganan perkara desersi tersebut, Yudo mengatakan, penerapan hukum pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.

Sementara itu, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.

Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.

Selain itu, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang terbukti bersalah.

“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” tegas eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.

Rugikan citra TNI AL

Di sisi lain, Yudo mengatakan bahwa perbuatan Letkol AS telah merugikan citra institusi matra laut.

“(Perbuatan Letkol AS) merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” ujar Yudo.

Baca juga: Pamen TNI AL Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Kurung dan Pecat!

Selain itu, Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.

“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” imbuh dia.

Tugas di Mabesal

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS tercatat bertugas di Mabesal Denma Cawak Kapal.

Di situ, ia bertugas di posisi pembuatan kapal. Hanya saja, ia telah tiga bulan “bolos” dari tugas kedinasannya yang terhitung sejak 9 April 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com