Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarif Ali
Dosen UPN Veteran Jakarta

Lulusan S 2 Administrasi Publik STIA LAN RI tahun 2005. Bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 1985-2014. Menjadi Ketua Delegasi Indonesia Jepang-ASEAN for the 21 Century (1991), Anggota Delegasi ASEAN Compendium on Civil Service Performance Appraisal, Thailand (2007). Mengikuti workshop reformasi birokrasi di Korea (2010 dan 2011), ASEAN Case Study Workshop, Malaysia (2004), ASEAN Leadership, Thailand (2009), T & D Conference, Taiwan (2013), Senior Government Employee workshop, Jepang (2000), Comparative Study, Singapore (2010), dan Comparative Study on PM, Thailand (2008). LO dalam ACCSM Preparatory Meeting, Bandung 2007. Mutasi ke Kemenristek tahun 2014, menjadi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FISIP UPN Veteran Jakarta. Melakukan penelitian dan PKM, menerbitkan jurnal nasional dan internasional.

Carut Marut Tenaga Honorer

Kompas.com - 08/06/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali

Ungkapan di atas dikutip dari tulisan Putu Setia, TEMPO.CO (10/08/2019). Sang jurnalis menyebutkan bahwa pepatah itu dipopulerkan oleh Homer dan Aesop, penulis Yunani, sebelum Masehi. Keledai itu, binatang dungu dan bandel.

Pepatah itu mengingatkan agar kita belajar dari kesalahan sehingga tidak terjerembab kembali ke dalam lubang yang sama.

Lubang menganga yang membuat dunia kepegawaian kelimpungan hingga hari ini dimulai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satu pertimbangannya karena tenaga honorer sudah lama bekerja.

PP Nomor 48 Tahun 2005 berhadap-hadapan dengan PP Nomor 98/2000 dan PP 11/2002 yang menuntut pengisian formasi yang lowong ditujukan untuk mendapatkan pegawai negeri sipil profesional.

Lebih jauh, PP tentang honorer ini berseberangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mempertimbangakan bahwa Pegawai Negeri yang Profesional dan bertanggung jawab hanya bisa diwujudkan jika tersedianya manajemen PNS yang berkualitas.

Maka, boooom! Berdatanganlah dokumen kelengkapan pengangkatan CPNS dari penjuru Indonesia dikirim oleh Pemerintah Daerah dan instansi pusat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terjadi “penyesuaian” terhadap keabasahan dokumen untuk memenuhi persyaratan pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Target penyelesaian honorer berdasarkan PP 48/2000 paling lambat tahun anggaran 2009 tidak tercapai.

“Penyesuaian” secara sistematis dan masif

Permasalahan pengangakatan tenaga honorer menjadi CPNS antara tahun 2005-2008, berkisar, antara lain:

1. Ijazah

Ijazah yang hilang digantikan dengan surat keterangan, namun hanya ditandatangani oleh kepala sekolah dan nama honorer tidak pernah tercatat di buku besar sekolah.

Foto dalam ijazah tidak ada, tanggal lahir berbeda dengan ijazah lainnya. Sekolah yang sudah bubar atau bahkan tidak pernah ada sekolah.

Ketika honorer menggunakan ijazah SD/SMP/SMA namun saat diusulkan untuk menjadi CPNS menggunakan ijazah sarjana, tentu saja tidak sesuai dengan data base dalam aplikasi honorer.

Ada juga ijazah yang diterbitkan oleh yayasan, tapi tidak terakreditasi di Dinas Pendidikan. Jabatan perawat atau nutrionist diisi oleh lulusan SMA atau STM jurusan Mesin.

2. Masa kerja

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Dalam praktiknya, banyak ditemukan ketidak sesuaian data, namun tetap diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com