JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengomentari gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh kumpulan organisasi sipil terkait polemik minyak goreng.
Lutfi menyatakan, dirinya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai proses hukum yang ada.
"Saya sebagai rakyat Indonesia merasa musti bertanggungjawab. Jadi kita akan hadapi di PTUN itu," kata Lutfi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Jokowi Hormati Gugatan Warga ke PTUN soal Minyak Goreng Mahal
Lutfi tidak mempersoalkan gugatan yang disampaikan kumpulan organisasi sipil itu.
Ia menilai, gugatan itu sebagai bagian dari demokrasi.
"Ini kan adalah proses daripada negara demokrasi," ucapnya.
Ia menegaskan akan menghadapi gugatan di PTUN itu sesuai proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Mendag Muhammad Lutfi ke PTUN, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Ini Isi Gugatan terhadap Jokowi dan Mendag ke PTUN soal Minyak Goreng Mahal
Jokowi dan Mendag Lutfi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebagai eksekutif, di balik mahalnya minyak goreng sampai sekarang.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.