Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana 3 Provinsi Baru di Papua, Politikus Gerindra Usul Pileg Tetap 1 Dapil

Kompas.com - 07/06/2022, 15:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, memberikan usulan terhadap kemungkinan rumitnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sehubungan dengan rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Menurut dia, penyelenggaraan Pemilu Serentak perlu ada penyesuaian hanya terkait pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Saya pikir untuk pemilu, paling yang akan dilakukan penyesuaian hanya terkait pemilihan anggota DPRD-nya," ujar Yan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Pemilu 2024 Diprediksi Rumit jika 3 Provinsi Baru Papua Jadi Disahkan

Selanjutnya, Yan mengusulkan agar tak perlu seluruh provinsi baru itu serta merta membentuk daerah pemilihan (dapil) baru.

"Kalau untuk DPR RI, mungkin masih bisa disesuaikan satu dapil, atau pembagian dua dapil," ujar legislator dapil Papua itu.

"Saya pikir KPU sendiri tidak keberatan untuk mendukung pelaksanaan (pemilu di daerah) pembentukan DOB (daerah otonomi baru). Saya pikir itu tinggal dilakukan penyesuaian dan mungkin bisa berjalan lancar," ia menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua diprediksi menambah rumit persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Terlebih, hingga saat ini, 3 provinsi baru itu belum kunjung disahkan dan gelombang penolakan dari orang asli Papua (OAP) masih terus berdatangan.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Bukan hanya masalah waktu yang mepet, hal ini menyebabkan adanya perubahan terhadap jumlah daerah pemilihan dan kursi di parlemen.

Di tingkat daerah, 3 provinsi anyar ini tentu bakal menggelar pilkada untuk mengangkat gubernur dan wakil gubernur baru.

Proses ini membutuhkan sejumlah perubahan di tingkat regulasi, sehingga membutuhkan revisi sejumlah undang-undang, mulai dari UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Apakah nanti revisi (undang-undang) atau (diterbitkan) Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya," sebut Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyinggung soal kemungkinan perubahan yang lebih mendasar, yakni terkait proporsionalitas jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca juga: DPR Terima Surpres DOB Papua, Bakal Dibawa ke Paripurna Awal Juni

Sebab, 3 provinsi baru ini juga berhak mengirim perwakilan ke DPD.

"Konstruksi di UUD kita, nanti mohon kita periksa bersama di Pasal 22 huruf c, komposisi anggota DPD kan paling banyak sepertiga anggota DPR. Dengan perubahan (3 provinsi baru) ini, jumlah kursi DPR kira-kira tambah, kursi DPD-nya tambah," kata Hasyim dalam paparannya di hadapan DPD, Selasa.

"Kalau DPD kursinya bertambah (hingga) melampaui sepertiga kursi DPR, kira-kira bagaimana? Ini yang saya kira penting kita pikirkan bersama DPD, DPR, dan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Rapat Final Durasi Kampanye Pemilu 2024 Digelar 7 Juni

Sebelumnya, pemerintah dan DPR berencana membentuk 3 provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, yang telah disahkan sebagai Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) inisiatif DPR.

Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM), meski disorot Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua yang tidak dilibatkan dalam proses ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com