Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Usulkan Batasi Jumlah Pengunjung ke Candi Borobudur, Bukan Naikkan Harga Tiket

Kompas.com - 07/06/2022, 09:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan telah membuat kajian terkait daya tampung orang yang bisa naik ke atas stupa Candi Borobudur, Yogyakarta.

Dalam keterangan resmi Ditjen Kebudayaan yang diterima Kompas.com, Senin (6/6/2022) daya tampung atau carrying capacity dari bangunan candi itu berkisar 1.200 orang per hari.

Lebih lanjut, pembatasan jumlah pengunjung tersebut sudah disepakati oleh para pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Candi Borobudur.

Baca juga: Polemik Tarif Tiket Candi Borobudur: Diklaim untuk Pelestarian, Ditolak karena Terlampau Mahal

Pembatasan orang untuk naik ke atas candi tersebut merupakan langkah penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.

Pasalnya, Candi Borobudur sendiri dibangun pada abad ke-8. Di tahun 1973-1983 dilakukan restorasi menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas.

Adanya jumlah pengunjung yang terus meningkat dari tahun ke tahun berdampak pada keutuhan bangunan candi.

Beberapa kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya.

Baca juga: Umat Buddha Resah soal Ide Kenaikan Tiket ke Stupa Candi Borobudur

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan mengenai nominal harga tiket untuk naik ke stupa Candi Borobudur.

Pasalnya, hal itu bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbud Ristek.

"Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” kata Hilmar dalam keterangannya.

Baca juga: Walubi Minta Rencana Kenaikan Tarif Naik Stupa Candi Borobudur Ditinjau Ulang

Adapun pengumuman mengenai harga tiket naik candi itu awalnya disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat pada 4 Juni 2022.

Pengunjung lokal atau turis lokal nantinya diharuskan membayar tiket naik ke Candi Borobudur Rp 750.000.

Luhut mengatakan, penetapan harga tiket naik ke Candi Borobudur sebesar Rp 750.000 perlu dilakukan untuk membatasi jumlah kunjungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com