Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Suap Pajak: Harusnya Saya Berkumpul Bersama Keluarga

Kompas.com - 06/06/2022, 16:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi.

Ia mengaku telah menyesali perbuatannya dan ingin hidup tenang bersama keluarga.

“Di penghujung usia menjelang pensiun seharusnya saya menikmati dengan tenang berkumpul bersama istri, anak dan cucu saya,” sebut Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Jaksa menyatakan Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 2,4 miliar.

Ia pun disebut jaksa turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di hadapan majelis hakim, Wawan meminta maaf atas perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

“Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada saya untuk memperbaiki diri dan mawas diri,” kata dia.

“Sehingga dapat kembali berkumpul secepatnya bersama keluarga saya,” jelasnya.

Namun Wawan tak mengakui tudingan jaksa yang menyebut dirinya melakukan pencucian uang dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik anaknya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Ia mengeklaim tak mengetahui asal muasal isi rekening Farsha senilai Rp 8,8 miliar karena tidak tinggal satu rumah.

“Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kos,” tutupnya.

Sebagai informasi jaksa menuturkan Wawan turut menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.

Jaksa mengatakan suap itu diterimanya dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Sedangkan gratifikasi berasal dari 9 perusahaan yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa.

Kemudian PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Perkara ini telah menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Kasubdit Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani periode 2016-2019. Angin kemudian divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com