Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Kami Tak Ragu Sedikit Pun, Harun Masiku Terlibat Korupsi

Kompas.com - 03/06/2022, 20:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, pihaknya tidak menyerah untuk memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Alexander mengatakan, KPK tidak ragu bahwa Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus ditangkap.

"Tentu kami tidak akan menyerah. Kami tidak punya keraguan sedikit pun yang bersangkutan itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian sesuatu kepada Komisioner KPU," ujar Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Pakar Sebut Belum Ada Urgensi Gelar Sidang In Absentia Harun Masiku

Alexander memastikan, apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku, KPK akan langsung menangkapnya.

"Yang jelas kan status HM (Harun Masiku) ini kan sudah tersangka. Ya kan, sudah tersangka di KPK," kata dia.

Meski demikian, Alexander belum memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan, ada intimidasi terhadap tim KPK saat mengusut kasus Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Novel menjawab pertanyaan mengapa Harun tidak ditangkap saat masih bekerja di komisi antirasuah tersebut.

Novel mengatakan, ketika tim KPK mendapatkan intimidasi itu, pimpinan KPK tidak melakukan tindakan apa pun.

“Saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu, dan Firli dkk diam saja,” ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran

Novel menuturkan, intimidasi yang diterima tim KPK ketika mengungkap kasus suap tersebut sudah banyak diketahui publik.

Bahkan, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, kata Novel, tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru “diberi sanksi”.

Dia mencontohkan, ada satu anggota kepolisian yang dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.

Kemudian, satu orang dari kejaksaan dikembalikan, serta beberapa pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga dipindahtugaskan oleh Firli Bahuri.

Novel menduga, kasus yang menjerat Harun Masiku diduga melibatkan elite tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com