JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka diduga 'mengawal' penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.
Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: KPK Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Alexander mengungkapkan, Haryadi memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON).
Dalam kesepakatan itu, Haryadi berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.
Namun, selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.
Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.
Baca juga: Sebelum Diamankan KPK, Haryadi Suyuti Sempat Ajak OPD Tingkatkan Pencegahan Korupsi
Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.
KPK menetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta.
Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.