Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Salim Segaf
Ketua Majelis Syuro PKS

Ketua Majelis Syuro PKS

Mencari Kalimatun Sawa

Kompas.com - 03/06/2022, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM kitab suci Al-Qur’an, istilah kalimatun sawa’ bermakna satu pernyataan atau keyakinan yang mempertemukan berbagai perbedaan.

Dalam konteks keyakinan beragama, kalimat yang sama itu adalah “tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” (QS Ali Imran: 64).

Ulama modern asal Aceh, Hasbi as-Shiddiqy menggunakan istilah kalimatun sawa’ sebagai konsep kesepakatan di tengah perbedaan keyakinan, tidak hanya menyangkut masalah keagamaan, namun juga masalah kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, tapi memiliki komitmen bersama.

Komitmen itu telah dibangun sejak Sumpah Pemuda 1928 dengan inisiator tokoh-tokoh organisasi kepemudaan dari berbagai daerah Nusantara, yakni Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dan lain-lain.

Kesepakatan dasar tentang Tanah Air, Bangsa dan Bahasa yang satu dibahas kembali secara mendalam pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.

Sejumlah tokoh tampil menjawab pertanyaan Ketua BPUPK tentang apa dasar negara yang disepakati, jika Indonesia merdeka?

Pidato Ir. Soekarno menjadi momentum puncak (lahirnya istilah Pancasila), disamping pidato Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo dan tokoh lain yang tak tercatat.

Episode itu berlanjut dengan pembahasan resmi dalam sidang marathon yang diakhiri dengan kesimpulan oleh Panitia Sembilan sebagai Piagam Jakarta (22 Juni 1945).

Naskah piagam inilah yang direncanakan dibacakan dalam momen proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Tapi, kondisi domestik penuh ketidakpastian dan situasi dunia juga berubah dengan cepat, sehingga teks proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) dirumuskan secara mendadak oleh Soekarno dan Hatta.

Sehari setelah proklamasi (18 Agustus 1945) dilakukan sidang lanjutan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menyepakati Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum rumusan resmi tentang dasar negara Republik Indonesia: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan resmi itu dikenal sebagai Pancasila.

Terlihat jelas, dari proses sejarah yang panjang bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang disepakati oleh para Pendiri Bangsa Indonesia sebagai refleksi dari kesadaran kolektif seluruh rakyat Indonesia.

Kita bersyukur bahwa titik temu dan kesepakatan historik itu dicapai melalui jalan dialog dan musyawarah, bukan dipaksakan oleh satu pihak dengan kekerasan atau dicangkokkan oleh kekuatan asing yang ingin bercokol di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com