KOMPAS.com - Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tanggapan, tinjauan, atau dapat pula diartikan cara pandang. Sementara nusantara berasal dari kata “nusa” yang artinya pulau-pulau, dan “antara” berarti di antara.
Secara harfiah, wawasan nusantara berarti cara memandang pulau-pulau yang terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Lebih luas lagi, wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam wujud yang utuh.
Wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di dalam diri rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu atau kelompok.
Sementara itu, fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijakan, keputusan, serta tindakan bagi penyelenggara negara maupun seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dipandang dari segi kewilayahan. Hal ini tersirat di dalam batang tubuh UU 1945 pada Pasal 25A.
Pasal tersebut berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”
Nusantara merupakan sebutan Indonesia secara keseluruhan, baik secara geografis, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Dari segi kewilayahan, nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan pulau-pulau dan wilayah perairan Indonesia.
Meskipun wilayah Indonesia terdiri dari belasan ribu pulau dan beragam suku bangsa, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan, yaitu NKRI.
Dari aspek kewilayahan, karakteristik NKRI berdasarkan wawasan nusantara, yakni:
Selain dari kewilayahan, konsep kesatuan juga dapat dilihat dari aspek sosial, yaitu:
Referensi: