Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Belanja Produk Lokal Tak Sampai 40 Persen, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

Kompas.com - 02/06/2022, 21:32 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah harus mencantumkan rencana belanja produk lokal sebesar 40 persen di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika tidak, APBD akan dia tolak dan artinya APBD tidak bisa dijalankan.

"Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," ujar Tito pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Tito pun meminta agar para gubernur juga memraktikkan hal serupa. Pasalnya, persetujuan APBD di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

Baca juga: Jokowi: APBN dan APBD Uang Rakyat, Jangan Dibelikan Barang Impor

Ia meminta agar para gubernur cermat melihat lampiran di dalam pengajuan usulan APBD oleh para bupati/walikota.

"Lampirannya harus dilihat, lampirannya sudah masuk belum rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen, kalau tidak ada, tolak," ucap Tito.

Mantan Kapolri tersebut pun mengatakan, kewajiban 40 persen rencana belanja produk lokal tersebut merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Agar terealisasi, ia pun meminta agar dinas-dinas koperasi dan UMKM di daerah mendorong para UMKM untuk mendaftarkan produk-produk mereka di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Mendagri: Mohon Maaf, Banyak Kepala Daerah yang Tidak Paham Posisi Keuangannya

Pasalnya, LKPP telah memiliki platform yakni Toko Daring, yang merupakan platform jual-beli barang-barang yang sudah berada di dalam e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

"Sehingga bisa terjadi transaksi secara daring dan barang-barang yang diutamakan barang-barang yang sudah masuk dalam e-katalog yang produksi dalam negeri. Nah ini bisa satu, mempermudah lelang, pengadaan akan kebuh cepat, dan mencegah tindak pidana koripsi, kemudian akan membuat uang beredar di masyarakat," ucap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com