JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah harus mencantumkan rencana belanja produk lokal sebesar 40 persen di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika tidak, APBD akan dia tolak dan artinya APBD tidak bisa dijalankan.
"Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," ujar Tito pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Tito pun meminta agar para gubernur juga memraktikkan hal serupa. Pasalnya, persetujuan APBD di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Baca juga: Jokowi: APBN dan APBD Uang Rakyat, Jangan Dibelikan Barang Impor
Ia meminta agar para gubernur cermat melihat lampiran di dalam pengajuan usulan APBD oleh para bupati/walikota.
"Lampirannya harus dilihat, lampirannya sudah masuk belum rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen, kalau tidak ada, tolak," ucap Tito.
Mantan Kapolri tersebut pun mengatakan, kewajiban 40 persen rencana belanja produk lokal tersebut merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.
Agar terealisasi, ia pun meminta agar dinas-dinas koperasi dan UMKM di daerah mendorong para UMKM untuk mendaftarkan produk-produk mereka di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Mendagri: Mohon Maaf, Banyak Kepala Daerah yang Tidak Paham Posisi Keuangannya
Pasalnya, LKPP telah memiliki platform yakni Toko Daring, yang merupakan platform jual-beli barang-barang yang sudah berada di dalam e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
"Sehingga bisa terjadi transaksi secara daring dan barang-barang yang diutamakan barang-barang yang sudah masuk dalam e-katalog yang produksi dalam negeri. Nah ini bisa satu, mempermudah lelang, pengadaan akan kebuh cepat, dan mencegah tindak pidana koripsi, kemudian akan membuat uang beredar di masyarakat," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.