JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28) dan sebuah akun media sosial ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan anak Bogor, Tangerang dan Jakarta.
Rizal dilaporkan terkait pernyataannya saat mengatakan telah dibayar Refly untuk mengaku sebagai mantan narapidana teroris.
Adapun laporan Refly terdaftar dengan Nomor: STTL/157/V/2022/Bareskrim. Refly melaporkan Rizal Afif dan sebuah akun @_ekonkuntadhi.
"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Arif yang kedua akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022) malam.
Baca juga: Pesimistis MK Atasi Polemik TWK, Refly Harun: Sudah Terlalu Selingkuh dengan Kekuasaan
Refly membuat laporan ini karena merasa namanya telah dicemarkan oleh Rizal.
Ia merasa pernyataan Rizal Afif terkait dirinya sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.
Lebih lanjut, Refly meminta polisi dapat mengungkap dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Selain sebagai YouTuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya. Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," kata dia.
Adapun Rizal Afif pernah mengaku dibayar untuk mendeklarasikan dirinya sebagai mantan narapidama teroris dalam podcast milik Refly Harun.
Dikutip dari TribunJakarta, Rizal mengaku membuat video klarifikasi yang menegaskan dirinya bukan mantan narapidana terorisme.
"Tujuan saya dalam testimoni ini adalah untuk memberi klarifikasi terkait pengakuan saya sebagai eks narapidana terorisme adalah tidak benar atau bohong," ujar Rizal Afif seperti dikutip TribunJakarta pada 28 Mei 2022.
Baca juga: Refly Harun Nilai Berlebihan Tuntutan Larangan Rizieq Shihab Gabung Ormas
Rizal Afif juga menjelaskan pernah diundang ke podcast milik Refly Harun.
Dalam podcast Refly itu, Rizal mengaku sebagai eks napiter untuk mengangkat citranya.
Kemudian, saat acara podcast selesai, Rizal Afif mengaku diberi uang tunai oleh Refly Harun sebesar Rp 7 juta.