Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU IKN Ditolak MK karena Dianggap Kedaluwarsa, Ini Tanggapan Penggugat

Kompas.com - 02/06/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibukota Negara (Argumen) mempertanyakan dasar vonis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan gugatan uji formil mereka atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak dapat diterima karena kedaluwarsa. Putusan itu pun dibacakan pada Selasa (31/5/2022).

Majelis hakim berpandangan, gugatan uji formil dilayangkan Argumen ke MK pada hari ke-46, yakni pada 1 April 2022, setelah UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

Baca juga: 6 Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima MK, Dianggap Cacat Formil

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari "setelah" beleid diundangkan.

"Frase 'setelah' dimaknai 1 (satu) hari setelah dibacakannya suatu putusan. Maka frase 'setelah' diundangkan, dapat dimaknai 1 (satu) hari setelah diundangkan," kata kuasa hukum Argumen, Muhammad Arman, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Maka, berdasarkan dalil tersebut, Arman menjelaskan, mestinya gugatan uji formil mereka pada 1 April 2022 terhitung tepat pada hari ke-45 setelah UU IKN diundangkan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Arman mengaku, aliansi yang beranggotakan Busyro Muqoddas, Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia, dan beberapa warga lokal, tetap menghormati putusan ini.

Akan tetapi, mereka berharap MK lebih menaruh fokus pada substansi persoalan dan berada di sisi pemohon, ketimbang berkutat pada soal-soal administratif.

"Mahkamah dalam melakukan penafsiran seharusnya lebih mengedepankan kepentingan hak-hak konstitusional para pemohon secara substansial, di mana pembentukan UU IKN dilakukan dengan cara mengangkangi konstitusi, mengabaikan partisipasi publik, dan dengan cara yang serampangan," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Sebagai informasi, ada 6 gugatan uji formil UU IKN yang dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa lalu.

Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Dua gugatan lain, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk, masih bergulir di MK.

Arman menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengajukan uji materiil atas UU IKN, menunggu putusan atas 2 gugatan yang masih bergulir di MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com