Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Sistem Pemilihan Presiden-Wakil Presiden di Dunia

Kompas.com - 01/06/2022, 14:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan presiden di berbagai negara di dunia dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pemerintah (eksekutif) dengan dewan perwakilan (legislatif).

Beragam model sistem pemilihan presiden (eksekutif) yang diterapkan di sejumlah negara dilandasi oleh berbagai faktor mulai dari politik sampai jumlah penduduk. Selain itu, sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara juga mempengaruhi metode pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contohnya, pemilihan kepala negara dan pemerintahan yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial akan berbeda negara yang menerapkan sistem parlementer.

Dalam sistem presidensial, presiden umumnya merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung

Menurut penjelasan yang dikutip dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sistem pemilihan presiden di Eropa, Amerika, Asia, Afrika, hingga Oseania berbeda-beda. Namun, secara umum hal itu terbagi menjadi 2, yaitu pemilihan langsung dan tidak langsung.

Sistem pemilihan presiden secara langsung bisa dibedakan menjadi tiga metode, yaitu:

1. Pluralitas atau mayoritas sederhana (simple majority): kandidat yang dinyatakan menang adalah mereka yang memperoleh suara atau persentase paling besar berapapun nilainya. Sistem ini juga dikenal dengan istilah First Past the Post. Contoh yang menerapkan metode ini adalah pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, pemilu DPR Malaysia, pemilihan kepala daerah di Indonesia (khusus wilayah di luar DKI Jakarta).

Menurut Mark Pyne Jones dalam artikel berjudul Electoral Laws and the Effective Number of Candidates in Presidential Elections, yang diterbitkan The Journal of Politics Volume 61 pada1999, sistem pluralitas cenderung menghasilkan jumlah calon presiden yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan majority run-off. Prinsip the winners takes all dalam satu putaran, memaksa partai politik lebih memilih untuk mencalonkan presiden yang memiliki kadar kompetitif lebih tinggi (viable). Koalisi pencalonan dibangun sejak awal karena tidak ingin membuang tenaga dan menyia-nyiakan kesempatan dalam mekanisme pemilihan satu putaran.

Baca juga: KPU Siapkan Anggaran Rp 14,4 Triliun Antisipasi Pilpres 2024 Dua Putaran

2. Mayoritas mutlak (Majority Run-off / 50 persen+1): kandidat yang dinyatakan menang harus meraih 50 persen+1 suara. Jika belum ada yang mencapai persyaratan maka dilanjutkan dengan putaran kedua (two round system). Contohnya adalah Pemilu DPR Prancis, Pilkada DKI Jakarta, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden Indonesia (sejak 2004).

Menurut Jones, sistem itu memberikan kesempatan di putaran kedua bagi partai politik untuk menata ulang formasi koalisinya untuk mencapai persyaratan suara 50 persen+1. Sehingga pada putaran pertama calon presiden akan jauh lebih banyak dan terbagi-bagi ke berbagai partai.

3. Run-off with reduced threshold: kandidat yang dinyatakan menang harus meraih 40 persen suara dengan jarak 10 persen atau lebih dari dari calon yang berada di posisi kedua.

Pemilihan preferensi (single transferable vote/preferential voting): metode pemilihan presiden dengan memberikan peringkat terhadap calon presiden yang ada. Presiden yang terpilih adalah yang paling banyak mendapatkan pemeringkat nomor satu dari para pemilih.

Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil

Sedangkan dalam pemilihan presiden secara tidak langsung dibagi menjadi 2 metode, yaitu:

1. Dipilih parlemen: anggota parlemen akan menggelar pemungutan suara untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Sistem ini diterapkan di Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden langsung diberlakukan pada 2004.

2. Pemilihan electoral (electoral college): sistem ini diterapkan di Amerika Serikat. Setiap unit pemilihan di negara bagian akan mendapatkan bobot suara berdasarkan jumlah atau kepadatan penduduk. suara yang terkumpul tersebut dihitung per unit pemilihan. Kemudian, kelompok yang menang di setiap negara bagian berhak mendapatkan keseluruhan suara Dewan Pemilihan di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Sumber: Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com