Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima MK, Dianggap Cacat Formil

Kompas.com - 01/06/2022, 12:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard/NO terhadap enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dikutip dari Kompas.id, Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Putusan uji formil dan materiil UU IKN itu dibacakan oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2022).

Wakil Ketua MK Aswanto bertindak sebagai hakim ketua didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Sebelumnya, perkara itu disidangkan oleh majelis panel yang diketuai oleh Anwar Usman.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Majelis hakim konstitusi menilai keenam permohonan itu cacat formil karena diajukan lebih dari 45 hari setelah UU IKN diundangkan di dalam Lembaran Negara. Persoalan kedudukan hukum dan permohonan dinilai kabur menjadi pertimbangan lainnya.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan putusan Nomor 39/PUU-XX/2022 menyebutkan, setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, pemohon telah diberi nasihat untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, serta petitum permohonan.

Majelis panel memberikan nasihat agar pemohon dapat memperjelas permohonan. Pemohon diminta untuk menguraikan secara jelas tentang kedudukan hukum dengan membedakan kedudukan hukum antara uji formil dan uji materiil.

Namun, setelah pemohon memperbaiki permohonannya, mahkamah menemukan fakta pada bagian kedudukan hukum (legal standing) bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas potensi kerugiannya sebagai pensiunan PNS yang tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian dengan persoalan konstitusionalitas UU No 3/2022 secara formil.

”Dalam pengujian materiil, uraian pada bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian hak konstitusional pemohon," kata Wahiduddin sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Rabu (1/6/2022).

"Uraian itu tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik dalam pengujian formil maupun materiil. Menurut mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam putusan Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, tenggang waktu pengajuan formil UU telah diatur dalam putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010.

Dalam putusan itu disebut, untuk kepastian hukum, ditetapkan tenggat uji formil adalah 45 hari setelah UU dimuat dalam lembaran negara.

Berdasarkan akta penerimaan berkas pendaftaran di MK, permohonan Busyro dkk baru diajukan pada 1 April 2022. Padahal, UU IKN diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke-46 sejak UU No 3/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU No 3/2022 diundangkan," papar Manahan.

Baca juga: Sidang UU IKN di MK, Ekonom Indef Ungkap Kejanggalan Saat Rapat di DPR

"Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian formil di MK,” katanya.

Adapun saat ini masih ada dua perkara uji formil dan uji materiil UU IKN yang belum diputus oleh MK.

Keduanya yaitu perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dkk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com