Apabila di dunia ada tujuh macam keajaiban
Maka fenomena pegawai negeri sini mesti yang ke delapan
Anak-anak berlahiran juga, nafkah selalu payah
Dalam kalkulasi hidup mana pernah bisa cukup.
Empat baris puisi Taufik Ismail cukup menggambarkan kondisi pegawai negeri sipil (PNS) yang kepayahan.
Di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS merupakan abdi negara dan abdi masyarakat.
Untuk itu, PNS memperoleh hak mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Tapi tidak pernah layak.
Prasojo (2010) mengatakan, gaji seorang PNS terendah sebesar Rp 1.040.000 hanya dapat hidup setengah bulan. Ajaib kan?
Suasana reformasi menuntut PNS menjadi profesional. Karena itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian muncul sebagai upaya perbaikan kinerja birokrasi.
UU ini tampak lebih gagah karena pro-PNS untuk penggajian. UU ini mengamanatkan setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak. Pemerintah diwajibkan memperhatikan kesejahteraan PNS.
Namun gaji yang adil dan layak serta kesejahteraan bagi sebagian besar PNS tetap tidak pernah terjadi.
Alhasil, untuk menutup kebutuhan hidup, kejadian tahun 1970-an terulang: pungutan liar (pungli). PNS yang kepayahan kembali ke jalan pintas dan lebih ganas.
Dalam satu tulisan, Wahyudi Kumarotomo, Guru Besar Magister Administrasi Publik Fisipol UGM, menggambarkan pungli terdapat pada hampir semua titik pelayanan publik yang melibatkan interaksi antara warga dengan aparat.
Pungli pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan uji kir kendaraan. Pungli bagi para pencari kerja atau pendaftar PNS.
Calon TKI yang akan mengurus paspor dan izin kerja hingga pemerasan terhadap TKI yang pulang ke tanah air.
Urusan bea-cukai, perpajakan, pertanahan, dan izin bongkar-muat barang di pelabuhan adalah urusan yang masih terkenal sebagai sarang pungli.
ICW menemukan sekitar 30 jenis pungli di bidang Pendidikan. Meskipun banyak Pemda yang telah menerapkan sistem pelayanan perizinan satu-atap, urusan perizinan seperti HO, IMB, TDP, SIUP, dll tetap memaksa warga untuk membayar pungli.
PNS tetap kepayahan. Maka melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN menjadi profesi, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).