Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Iskadar Peranging-angin Berbelit-belit Berikan Kesaksian, Majelis Hakim: Ngomong Aja Apa Adanya!

Kompas.com - 30/05/2022, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberikan peringatan kepada Iskandar Perangin-angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).

Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi pemberian suap Muara Perangin-angin.

“Saksi, majelis mengingatkan saudara ditanya penuntut umum itu sumbernya dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang tadi majelis tanyakan dan saksi menjawab bahwa itu saksi buat sendiri,” tutur hakim ketua Djuyamto.

“Kalau itu jawaban saudara sendiri, tolong saudara itu di sini punya tugas mulia kalau mengatakan yang saudara lihat, laksanakan dan dengar sendiri,” paparnya.

Peringatan diberikan karena Iskandar dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Pertama, Iskandar terdiam cukup lama ketika ditanya soal respon Terbit ketika dirinya mengajukan usulan untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Kedua, ia tak langsung mengakui jika pengaturan proyek adalah inisiatifnya sendiri.

“Apalagi saudara itu sudah disumpah. Tidak hanya di sini tapi nanti di akhirat juga (pertanggungjawabannya). Di sini mulut kita bisa ngomong, di sana (akhirat) mulut kita dibungkam. Maka ngomong aja apa adanya,” tegas Djuyamto.

“Baik yang mulia,” jawab Iskandar.

Adapun dalam persidangan ini jaksa berupaya mendapatkan keterangan dari Iskandar sebagai salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Sementara Muara diduga memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah mendapatkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Cerita Eks Pejabat Pemkab Langkat yang Dicopot karena Tak Bisa Kawal Proyek yang Diatur Iskandar Perangin-Angin

Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com