Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Vonis Ringan Koruptor pada 2021 dan KY yang Dinilai Cuma "Pajangan"

Kompas.com - 27/05/2022, 13:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada sejumlah hal yang mesti diperbaiki terkait dengan tren vonis ringan dari majelis hakim terkait kasus korupsi sepanjang 2021 yang diungkap dalam penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).

Abdul mengatakan ada 3 hal yang mesti dilakukan untuk mendorong hakim melakukan tugas sebaik mungkin dalam penanganan perkara korupsi, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa.

Hal yang pertama penting untuk dilakukan menurut Abdul adalah membenahi kinerja Komisi Yudisial. Menurut dia lembaga itu mempunyai tugas utama buat mengawasi para hakim supaya tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi dan seharusnya bukan hanya menjadi sekadar pelengkap.

"Kerja Komisi Yudisial yang memang mempunyai tugas utama mengawasi hakim, harus memaksimalkan pengawasanya agar para hakim tidak main main. Keadaan ini tak lepas menjadi tanggung jawab terbesar Komisi Yudisial yang sekarang ini terkesan hanya menjadi pajangan saja," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021

Dalam riset ICW terungkap terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri sepanjang 2021.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Angka itu naik dari 2020, tetapi tidak menggambarkan pemberian efek jera bagi pelaku.

ICW menemukan, ada pergeseran pasal yang digunakan hakim dalam memvonis para koruptor selama 2021, yang membuat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku rasuah menciut daripada tuntutan KPK dan Kejaksaan.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tinggi, lebih banyak digunakan KPK dan Kejaksaan dalam menuntut koruptor pada 2021. Namun, majelis hakim lebih banyak memutus para koruptor bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tidak begitu tinggi.

Baca juga: ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera

Pengadilan Negeri Bandung tercatat sebagai pengadilan dengan jumlah vonis ringan kasus korupsi paling banyak sepanjang 2021, yakni 75 vonis ringan.

Di bawahnya adalah PN Medan dan PN Makassar sebanyak 58 vonis ringan, kemudian PN Palembang dan PN Surabaya dengan 45 vonis ringan.

Terkait hal itu, Abdul menilai keterlibatan masyarakat untuk mengawasi hakim dan proses peradilan para koruptor harus terus ditingkatkan.

"Pengawasan masyarakat juga harus dirangsang agar para hakim punya kesadaran bahwa tanggung jawabnya tidak hanya sebagai pekerja perorangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab citra penegakan hukum secara makro," ucap Abdul.

Baca juga: Sepanjang 2021, Rata-rata Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Tak sampai 4,5 Tahun Penjara oleh KPK dan Kejaksaan

Selain itu, pemerintah diminta tegas dan berkomitmen kuat dalam membuat aturan untuk menuntut dan memvonis hakim-hakim nakal yang terbukti menerima suap dalam menangani perkara korupsi.

"Demikian juga harus ada kebijakan memperberat hukuman bagi para hakim yang terbukti menerima suap, bahkan selain dipecat juga diproses pidana yang seberat-beratnya," ucap Abdul.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com