JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox di Negara Non Endemis.
SE tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dini penemuan kasus monkeypox di beberapa negara non endemis, termasuk Indonesia.
Adapun beberapa upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan adalah melakukan pemantauan perkembangan kasus monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
Kemudian, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit monkeypox berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu suspek, probabel, konfirmasikan, discarded dan kontak erat.
Baca juga: Cacar Monyet Sudah Terdeteksi di Australia, Apa Saja Gejalanya?
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Selain itu, pasien memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:
• Sakit kepala
• Demam akut >38,5oC
• Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
• Nyeri otot/Myalgia
• Sakit punggung
• Asthenia (kelemahan tubuh)
Kemudian, penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis seperti, varicella zoster, herpes zoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksi gonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum, granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman); dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.
Baca juga: Begini Cara Mencegah Cacar Monyet, Agar Tetap Indonesia 0 Kasus