KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.
Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.
Dalam hal pemungutan pajak, dikenal adanya stelsel pajak. Stelsel pajak adalah suatu sistem yang digunakan untuk memperhitungkan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Berikut tiga macam stelsel pajak:
Stelsel nyata adalah pengenaan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
Oleh karena itu, besarnya pajak dapat dihitung pada akhir tahun atau periode pajak karena penghasilan rill baru dapat diketahui setelah tahun pajak atau periode pajak berakhir.
Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
Dalam stelsel nyata, pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari wajib pajak.
Pemungutan pajak dengan sistem stelsel nyata dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui.
Kelebihan stelsel nyata adalah besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
Hal itu dikarenakan pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
Kelemahan dari stelsel nyata adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak.
Sementara, pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
Baca juga: Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022
Stelsel fiktif adalah stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak pada suatu anggapan atau fiksi.
Misalnya dalam kaitannya dengan pajak penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang atau tahun berjalan sama dengan penghasilan tahun lalu.