Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Rapat Paripurna Otomatis Mati Setelah 5 Menit

Kompas.com - 25/05/2022, 17:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa mikrofon anggota DPR yang menyampaikan interupsi pada rapat paripurna akan mati secara otomatis jika sudah menyala selama lima menit.

Dia mengatakan, pengaturan tersebut sesuai batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR selama ada pembatasan akibat pandemi Covid-19.

"Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Hattrick Mikrofon Mati saat Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR

Hal itu disampaikan Indra merespons matinya mikrofon ketika anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Indra menerangkan, aturan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Pasal tersebut mengatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mikrofon (menyala) itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.

"Saya kira dari sisi teknis kami, Sekretariat Jenderal, perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," sambung dia.

Baca juga: Formappi Sebut Kebijaksanaan Puan Diuji Ketika Memimpin Rapat Paripurna

Kendati demikian, Indra mengatakan bahwa mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.

“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” imbuh dia.

Lebih jauh, Indra mengatakan bahwa batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.

Oleh karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak melebihi batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” ujar Indra.

Baca juga: DPR Terima Surpres DOB Papua, Bakal Dibawa ke Paripurna Awal Juni

Soal interupsi di rapat paripurna, kata Indra, anggota DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda paripurna saat itu.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa matinya mikrofon anggota DPR saat menyampaikan interupsi kembali terjadi pada rapat paripurna DPR, Selasa.

Kali ini, 'korbannya' adalah anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.

Peristiwa ini bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur.

Tetapi, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com