JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka dokumen yang dikeluarkan kementeriannya atas pengesahan Partai Mahasiswa Indonesia.
"Tujuan kami menyurati Menkumham, meminta dokumen publik yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu surat keputusan pengesahan perubahan nama itu termasuk dokumen yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham," ujar kuasa hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Finsensius menjelaskan, permintaan ini sesuai dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pengurus dan kader Parkindo 1945 yang memiliki legal standing, bahkan pernah menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham sejak 2020, tidak pernah menerima pemberitahuan perubahan nama atau proses verifikasi mengenai perubahan Parkindo jadi Partai Mahasiswa Indonesia.
"Siapa oknum yang mengatasnamakan Parkindo 1945 dan siapa oknum mahasiswa yang bekerja sama melakukan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia sampai sekarang misterius. Ini hak klien kami mendapatkan informasi publik," tuturnya.
Finsensius berharap Yasonna menanggapi surat Parkindo secara resmi. Finsensius juga meminta Yasonna melampirkan dokumen resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik perubahan nama Parkindo.
Dia ingin Yasonna tidak menutup-nutupi informasi publik yang menjadi hak pengurus Parkindo 1945.
"Kami di sini tidak menuduh atau mencurigai Menkumham. Kami yakin Kemenkumham bekerja secara profesional, tapi informasi publik juga kami harap Menkumham memberikan itu," tukas Finsensius.
Lebih lanjut, Finsensius mencurigai ada agenda besar dalam Partai Mahasiswa Indonesia. Pasalnya, kata Finsensius, sempat ada beberapa oknum mahasiswa yang sempat bertemu dengan beberapa pengurus dan kader Parkindo 1945.
Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Finsensius mengatakan, pertemuan terjadi sebelum pihaknya mendengar perubahan nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada perubahan data yang tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
“Silakan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Akan tetapi, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.