Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak

Kompas.com - 25/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan restoratif dengan diversi merupakan pilihan yang utama.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, ada kalanya, proses diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan

Lalu, apa saja sanksi bagi anak pelaku tindak pidana?

Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak

Diversi dalam peradilan pidana anak

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Salah satu aturan yang mengatur peradilan pidana anak adalah UU Nomor 11 Tahun 2012.

Mengacu pada undang-undang ini, diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

  • perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan; atau
  • pelayanan masyarakat.

Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:

  • tindak pidana yang berupa pelanggaran,
  • tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan,
  • tindak pidana tanpa korban, atau
  • nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk:

  • pengembalian kerugian dalam hal ada korban,
  • rehabilitasi medis dan psikososial,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali,
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan, atau
  • pelayanan masyarakat paling lama tiga bulan.

Baca juga: Ketua Komisi III Minta Aparat Kedepankan Diversi dalam Penegakan Anak

Hukuman bagi anak pelaku tindak pidana

Jika diversi dalam peradilan anak tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, terdapat dua jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana.

Kedua jenis hukuman tersebut, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com