KOMPAS.com – Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Aturan mengenai peradilan pidana anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:
- anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
- anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
- anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus dilakukan penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu, ada hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Hak anak dalam proses peradilan pidana
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak:
- diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, seperti beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan kunjungan dari keluarga/pendamping, perawatan rohani dan jasmani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, bahan bacaan, serta menyampaikan keluhan, dan mengikuti siaran media massa;
- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional, seperti kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka. Anak juga harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya. Perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat anak, misalnya anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, anak digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet, serta anak perempuan disuruh memijat penyidik laki-laki.
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi, di antaranya dibolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan UU tentang Hukum Acara Pidana, yakni hak untuk tidak menghadiri sidang bagi anak yang belum mencapai umur 17 tahun dan mengikuti sidang tertutup bagi anak berusia lebih dari 17 tahun dan di bawah 18 tahun, serta hak menurut UU tentang Pemasyarakatan, seperti menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lain.
Baca juga: Tahapan dalam Proses Peradilan Pidana
Hak anak yang sedang menjalani masa pidana
Sementara itu, anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
- mendapat pengurangan masa pidana;
- memperoleh asimilasi;
- memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
- memperoleh pembebasan bersyarat;
- memperoleh cuti menjelang bebas;
- memperoleh cuti bersyarat; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ini diberikan kepada anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.