Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Kompas.com - 25/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mengkaji, mendalami, sekaligus menyelidiki bentuk dasar yang sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersama 12 anggotanya.

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Baca juga: Alasan Jepang Membentuk BPUPKI

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka pada hari pertama sidang, 29 Mei 1945, yaitu peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Selain usulan secara lisan, Mohammad Yamin juga mengusulkan usulan secara tertulis dengan susunan:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan asas dan dasar negara Indonesia, yaitu:

  • Persatuan atau nasionalisme.
  • Kekeluargaan.
  • Takluk kepada Tuhan.
  • Musyawarah.
  • Keadilan rakyat.

Baca juga: Peran Tionghoa dalam BPUPKI

Soekarno

Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI mengajukan usul agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama Pancasila yang artinya lima dasar. Dengan urutan sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  • Mufakat atau demokrasi.
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Atas usulan itu, Soekarno mengemukakan apabila dipandang perlu, lima dasar negara boleh diringkas menjadi tiga rumusan saja dengan sebutan Trisila, yaitu:

  • Sosio-nasionalisme.
  • Sosio-demokrasi.
  • Ketuhanan.

Soekarno juga menyatakan bahwa Trisila dapat diperas lagi menjadi satu yang disebut Ekasila dan diidentikkan dengan istilah gotong royong. Ekasila berisi prinsip gotong royong yang bersifat dinamis dan menggambarkan suatu karya bersama.

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam. permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.

 

Referensi

  • Nuswantari. 2019. Pancasila: Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
  • Moedjianto, G. 1988. Indonesia Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com