KOMPAS.com – Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Salah satu cara untuk mencapai keadilan restoratif adalah diversi. Ketentuan mengenai diversi diterangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:
Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada peradilan anak.
Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Musyawarah ini harus dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jika diperlukan, musyawarah dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, atau masyarakat yang dinilai berkompetensi.
Pengaturan diversi dalam undang-undang pun membuat penegak hukum tidak bisa menggunakan kewenangannya ini sesuka hati.
Penerapan diversi dalam penyelesaian perkara anak harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, yakni:
Sebagai pihak yang terlibat langsung, penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan:
Referensi: