Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi "Miscarriage of Justice"

Kompas.com - 24/05/2022, 18:51 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pidana mati disempurnakan agar tidak menimbulkan miscarriage of justice.

Miscarriage of justice adalah kegagalan dalam mencapai keadilan.

"Politik hukum yang sudah disepakati oleh pembentuk undang-undang itu pertahankan pidana mati. Tapi dalam rangka mencegah, menutup lubang seminimal mungkin terjadinya miscarriage of justice dalam pidana mati, maka KUHAP-nya juga harus kita sempurnakan," ujar Arsul Sani dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (24/5/2022).

Arsul mengungkapkan, walau seluruh fraksi di DPR sepakat untuk mendukung, namun pidana mati tidak boleh dijatuhkan secara sembarangan.

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

"Tidak ada satu fraksi pun dari 10 fraksi di periode yang lalu, dan sekarang (periode ini) sembilan fraksi, yang posisinya adalah menentang pidana mati," tuturnya.

Namun, Arsul Sani menjelaskan, bukan berarti seluruh anggota DPR mendukung hukuman mati.

Dia mengungkapkan ada beberapa anggota Komisi III DPR yang menentang pidana mati.

Arsul Sani meminta keputusan para anggota yang menentang pidana mati tetap dihormati, sama seperti pendirian masyarakat lain yang juga menolak hukuman mati.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan hasil survei pada tahun 2015-2016 tentang pidana mati.

Survei itu meminta tanggapan 100 responden yang dimintai tanggapan soal pidana mati.

"Intinya 80 persen setuju pidana mati. Responden yang sama ada pertanyaan 'apakah saudara setuju kalau teroris dihukum pidana mati?'" kata Eddy.

"Anda bisa bayangkan, dari 80 persen yang setuju pidana mati itu hanya 20 persen yang setuju teroris dijatuhi pidana mati," sambungnya.

Eddy menekankan pidana mati bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan juga persoalan sosial, agama, dan politik.

Maka dari itu, diambil jalan tengah mengenai pidana mati sebagai pidana khusus.

"Bukan pidana pokok, bukan pidana tambahan. Mengapa pidana khusus? Karena harus selektif dijatuhkan. Kedua, ada masa percobaan," imbuh Eddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com