JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan data terbaru menyangkut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Linimasa tahapan itu dipaparkan dalam rapat KPU dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Selasa (25/4/2022).
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019
Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. Lalu, pemungutan suara putaran kedua, jika ada, berlangsung pada 12 Juni 2024.
Total, terdapat 46 tahap yang dicanangkan KPU dalam linimasa itu. Berikut beberapa tahapan pentingnya:
Putaran I
1. Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022
2. Pendafaran partai politik: 1-7 Agustus 2022
3. Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
4. Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023
5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024
6. Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21Januari 2023
7. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023
8. Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023
9. Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023
10. Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023
11. Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023