Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia

Kompas.com - 24/05/2022, 09:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang di seluruh daerah di Indonesia. Perpanjangan berlaku selama 2 pekan, yakni 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Pada PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk ke level 4. Sebaliknya, wilayah yang berstatus level 1 jumlahnya semakin meningkat.

Atas kondisi tersebut, pemerintah mengeklaim, situasi pandemi virus corona di Indonesia semakin membaik.

"Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," tuturnya.

Detail PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara, perihal PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 2 Minggu

Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di 34 provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta

Level 1
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 1
Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Level 2
Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

3. Jawa Barat

Level 1
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut.

Level 2
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis.

4. Jawa Tengah

Level 1
Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama 2 Pekan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.

Level 2
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang.

Level 3
Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Work From Office Bisa 100 Persen

8. Aceh

Level 1
Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Level 2
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

9. Sumatera Utara

Level 1
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai,.Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Level 2
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tanjung Balai, dan Kota Tebing Tinggi.

10. Sumatera Barat

Level 1
Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

Level 2
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Padang.

11. Riau

Level 1
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.

Level 2
Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru.

12. Jambi

Level 1
Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com