Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Lili Pintauli Rp 2,2 Miliar, Naik Rp 600 Juta Sejak Menjabat Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 24/05/2022, 05:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar pada laporan periodik tahun 2021 tercatat mencapai Rp 2,22 miliar.

Angka itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs situs elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan Lili pada 22 Februari 2022. 

Jumlah tersebut naik Rp 664.000.000 sejak menjadi Pimpinan KPK. Ketika Awal menjabat pada tahun 2019, Lili memiliki harta sebanyak Rp 1.563.000.000.

Kemudian, hartanya bertambah Rp 174.940.000 pada laporan tahun 2020. Kala itu Lili mempunyai harta sebesar Rp 1.737.940.000.

Baca juga: Dewas Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli

Harta Lili kembali bertambah Rp 489.060.000 dalam setahun. Sehingga Kekayaan Lili tercatat mencapai Rp 2.227.000.000 pada laporan periodik 2021.

Dalam laporannya, Lili tercatat memiliki lahan dan bangunan senilai Rp 2 miliar yang terletak di Kota Tangerang Selatan dan Kota Deli Serdang.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp 727.000.000.

Kendaraan yang dimiliki Lili adalah Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp 110.000.000, Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 12.000.000 dan Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp 30.000.000.

Kemudian Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 460.000.000 serta Motor BMW G 310 GS tahun 2019 seharga Rp 115.000.000.

Selain itu, Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 40.000.000, kas dan setara kas Rp 200.000.000, harta lainnya Rp 110.000.000.

Namun, Lili juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 850.000.000. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 2.227.000.000.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Lili Pintauli pada Agustus 2021 lalu.

Kendati demikian, Lili masih mendapat tunjangan sebesar Rp 107,9 meskipun gaji pokok tersebut dipotong.

Baca juga: MAKI Bakal Surati Ahok Setelah Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000.

Artinya, jika dipotong 40 persen, gaji pokok Wakil Ketua KPK itu dikurangi sebesar Rp 1.848.000. Dengan demikian, Lili akan menerima gaji pokok bulanan Rp 2.772.000 per bulan dan belum termasuk tunjangan.

Sebagai pimpinan KPK, Lili tetap menerima tunjangan senilai Rp 107.971.250 setiap bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com