JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dipastikan akan memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi pada tahun ini.
Ini bakal menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi virus corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini bahkan bertandang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Arab Saudi, untuk bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah guna membahas ihwal pemberangkatan haji.
Kunjungan Yaqut atas arahan dari Presiden Joko Widodo untuk memastikan kesiapan dan kualitas layanan untuk jemaah haji tanah air.
"Pemerintah Indonesia akan mengikuti peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait protokol kesehatan. Kami yakin semua itu diterapkan demi memberikan kenyamanan, termasuk bagi jemaah haji Indonesia," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Bertemu Menteri Saudi, Menag Yaqut Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Haji
Lantas, berapa kuota haji untuk tahun ini? Kapan jemaah akan diberangkatkan? Berikut info seputar ibadah haji 2022.
Di tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Rincian ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 yang ditandatangani Menag Yaqut pada 22 April 2022.
Baca juga: Kemenag: 89.715 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji
Merujuk Keputusan Menteri Agama, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baik reguler maupun khusus, kuota haji tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tersisa 2.531 kursi dari total.
Saat ini, kata dia, sebanyak 89.715 calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji.
Baca juga: 2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Berstatus Cadangan, Ini Ketentuannya
Sesuai surat keputusan menteri agama, Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa akan diisi oleh jemaah berstatus cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji.