Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 22/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara.

Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari sidang.

Terkait persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni:

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Acara pemeriksaan biasa

Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana.

Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni:

  • Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu;
  • Pemeriksaan identitas terdakwa;
  • Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
  • Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik;
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim;
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
  • Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;.
  • Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa (jika ada);
  • Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan;
  • Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.

Acara pemeriksaan singkat

Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana.

Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP.

Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp 7.500. Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun.

Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan biasa.

Namun, dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan.

Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com