KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya disebut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Peraturan Pemerintah terletak di bawah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan di atas Peraturan Presiden.
Hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, yakni:
Artinya, kekuatan hukum Peraturan Pemerintah tepat berada di bawah Undang-Undang.
Baca juga: Wagub Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan.
Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam undang-undang.
Dapat dikatakan, fungsi Peraturan Pemerintah adalah sebagai instrumen untuk mengadakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang.
Referensi: