JAKARTA, KOMPAS.com - Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, masih tak diketahui jejaknya.
Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.
Sudah lebih dari 2 tahun ia menghilang dan jadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Januari 2020.
KPK pun kembali angkat bicara soal perkara ini. Lagi-lagi, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan terus bekerja keras mencari keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: Firli Tegaskan KPK Buru Harun Masiku Sampai Tertangkap: Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
Pernyataan serupa tak hanya disampaikan sekali dua kali saja. Lebih dari 850 hari Harun Masiku menghilang, KPK berulang kali menjanjikan hal yang sama.
Namun, hingga kini, nyatanya KPK belum berhasil menangkap buron tersebut untuk selanjutnya dihukum seadil-adilnya.
Terbaru, Firli Bahuri menyatakan, pihaknya masih memburu Harun Masiku. Dia yakin Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena menjadi buron.
Firli pun memastikan bahwa KPK bakal menangkap Harun.
"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," tutur Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Terus Cari Harun Masiku, KPK: Kalau Ketemu, Langsung Kami Tahan
Firli mengatakan, KPK juga mengejar buronan untuk kasus korupsi yang lain. Setidaknya, masih ada 6 buron yang dikejar KPK.
Namun demikian, dia enggan membeberkan identitas buron tersebut.
Firli mengaku, pihaknya pernah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus korupsi ketika tidur nyenyak.
"Setidaknya ada 3 yang nyenyak tidur itu. Saya tidak mau sebutkan (identitasnya), nanti cari sendiri," tuturnya.
Dia mengatakan, semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, kata Firli, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka orang tersebut harus langsung ditangkap, ditahan, dan diadili.
"Kalau tersangka ya tangkap, tahan, adili," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.