Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia, Kenali Definisi Penyakit Hepatitis

Kompas.com - 19/05/2022, 11:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, per 17 Mei 2022, tercatat 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia terdiri dari 1 probable dan 13 pending klasifikasi.

14 kasus dugaan kasus hepatitis akut ini terdeteksi di 5 provinsi, yaitu Sumatera Utara 1 kasus (pending klasifikasi), Sumatera Barat 1 kasus (pending klasifikasi), Jambi 1 kasus (pending klasifikasi), DKI Jakarta 1 kasus (probable), 7 kasus (pending klasifikasi), Jawa Timur 3 (pending klasifikasi).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, sejumlah definisi kasus pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Saat 5 Orang di Jakarta Meninggal Diduga akibat Hepatitis Akut Misterius...

Ia mengatakan, definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan istilah suspek, orang tanpa gejala (OTG) sampai konfirmasi kasus.

"Sama dengan dulu kasus Covid-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu," kata Syahril dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Kamis (19/5/2022).

Syahril mengatakan, definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini, kata dia, belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.

Kedua, Probable yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter) dan berusia di bawah 16 tahun.

"Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L," ujarnya.

Baca juga: Dinkes DKI: Hepatitis Akut Misterius Belum Mengarah akibat Long Covid

Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus Probable.

Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut disebut sebagai Discarded.

Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi," ucapnya.

Baca juga: Dinkes DKI: Hepatitis Akut Misterius Belum Mengarah akibat Long Covid

Adapun dari total 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia, 6 orang di antaranya meninggal dunia.

6 pasien meninggal dunia tersebut terdiri dari 1 kasus probable dan 5 pending klasifikasi.

Adapun rincian usia 6 pasien meninggal yaitu, usia 2 bulan, 8 bulan, 9 bulan, 1 tahun, 8 tahun, dan 14 bulan.

Sementara itu, sebanyak 4 pasien dinyatakan sembuh/dipulangkan dan 4 orang lainnya masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com