Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Dorong Revisi KUHAP Menyusul Kematian Pemuda Makassar Usai Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 17:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyusul tewasnya pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu memandang, praktik petugas yang mengakibatkan kematian seseorang mustahil dihilangkan jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP.

Baca juga: Jenazah Arfandi Dipulangkan dalam Keadaan Menyedihkan, 6 Polisi Makassar Dinyatakan Langgar Kode Etik

Menurutnya, revisi ini sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah tersebut, karena kewenangan kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penahanan tanpa ada mekanisme pengawasan yang ketat.

“Terlebih ketika kantor kepolisian juga digunakan sebagai tempat penahanan,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Erasmus menjelaskan, Pasal 22 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyebutkan bahwa penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat rumah tahanan negara.

Baca juga: Ditangkap Hidup, Arfandi Dipulangkan Polisi Tak Bernyawa, Ayah Sebut Kondisi Jenazah Anaknya Menyedihkan

Artinya, penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa.

Erasmus mengatakan, ketika penahanan dilakukan di kantor kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum guna memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya.

Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan, mulai yang dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi hingga fisik, sangat rentan terjadi.

Dalam perubahan KUHAP ke depan, Erasmus mengusulkan agar penahanan di kantor kepolisian harus dilarang.

“Sebab, dalam konteks ini akan membuka peluang terjadinya incommunicado detention, atau praktik penahanan tanpa komunikasi dengan dunia luar,” ungkap Erasmus.

Baca juga: Arfandi Tewas Usai Ditangkap, Keluarga Minta Polri Pecat Oknum Polisi yang Terlibat

Untuk itu, Erasmus menyatakan, otoritas yang mengelola tempat penahanan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan penyidikan.

Hal ini harus dijamin untuk memastikan proses cek dan keseimbangan dapat berjalan dalam penahanan pra persidangan.

Menurutnya, jaminan ini harus ada dalam KUHAP untuk menghindari adanya praktik-praktik penyiksaan dan pemeriksaan di waktu yang tidak wajar.

“Sebagaimana terjadi di dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada saat ini,” imbuh dia.

Baca juga: Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap, 6 Anggota Narkoba Polrestabes Diamankan

Sebelumnya diberitakan, Arfandi, warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dinihari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com