Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkapi Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Fahrenheit, Bareskrim Ajukan Pencekalan

Kompas.com - 18/05/2022, 13:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan pengajuan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 5 tersangka kasus penipuan via aplikasi Fahrenheit.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pengajuan cekal dilakukan guna melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Untuk yang ini penyidik sudah kirim cekal ke imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Adapun sebelumnya Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap 5 tersangka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Kelima tersangka itu diduga ada di luar negeri.

Baca juga: Geledah 2 Rumah Tersangka Buron Kasus Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen-Blokir Rekening Rp 30 Miliar

Menurut Gatot, setelah itu penyidik masih akan melengkapi berkas administrasi lainnya, termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red notice-nya," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara Fahrenheit, polisi menetapkan total 10 tersangka.

Sebanyak 5 dari 10 tersangka itu sudah ditahan. Sedangkan sisanya diduga ada di luar negeri.

Adapun salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, 23 Februari 2022.

Baca juga: Kasus Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 44,5 Miliar dan Sita Apartemen Senilai Rp 2 Miliar

Sebelum menangkap Hendry Susanto, penyidik dari Polda Metro Jaya lebih dulu mengamankan empat anak buah Hendry yang bekerja sebagai karyawan pada robot trading Fahrenheit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni D, IL, DB, dan MF.

Menurut Auliansyah, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola situs, dan mencari anggota baru atau mengajak masyarakat berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Baca juga: Rugi Rp 82,5 Juta, Chris Ryan Bongkar Kekejaman Robot Trading Fahrenheit

Dari keempat tersangka itu lah polisi mendapat informasi soal sosok Hendry.

Hendry disebut menjabat sebagai direktur di PT FSP Akademia Pro, perusahaan yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Dari aksi memanipulasi margin call robottrading Fahrenheit menyebabkan deposit member habis terkuras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com