Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 11:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan, pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Menurutnya hal ini bertujuan mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

“KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada,” ujar Panutan dilansir dari siaran pers KSP, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Isu Banjir Tekstil Impor yang Bikin Sri Mulyani Blokir Ratusan Importir

Panutan menjelaskan, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional.

Industri TPT memiliki karakteristik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 persen (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28 persen. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75 persen.

Ini artinya sektor TPT memiliki potensi perekonomian yang cukup besar.

“Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan,” jelas Panutan.

Baca juga: Ini Bantahan Sri Mulyani Soal Kabar Membanjirnya Tekstil Impor

Sementara itu, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kinerja industri TPT.

Di antaranya melalui insentif tax allowance, tax holiday, trade remedies, serta kebijakan antidumping di sektor hulu.

“Peningkatan kinerja industri TPT tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, memang perlu adanya peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui pengecekan label berbahasa Indonesia, label SNI, dan dokumen SKA,” kata Elis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com