Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Haji 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, Usia di Bawah 65 Tahun

Kompas.com - 17/05/2022, 13:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pemerintah telah mempersiapkan protokol kesehatan yang disyaratkan untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.

Dia pun menegaskan, pemerintah sudah siap melayani jamaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke Indonesia.

"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan, seperti harus minimal sudah vaksin (Covid-19) lengkap, dua kali vaksin. Minimal itu," ujar Yaqut usai rapat terbatas di Istana Negara, Selas (17/5/2022).

"Dan ini harus dipenuhi oleh jamaah haji kalau ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini kita sudah usahakan terus, diikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap," jelasnya.

Baca juga: Menag: Pemerintah Sudah Siap Layani Jemaah Haji 2022

Syarat berikutnya adalah pembatasan usia jemaah haji sebagaimana telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yakni di bawah 65 tahun.

Yaqut mengingatkan bahwa pemerintah akan tegas menerapkan soal kebijakan batasan usia ini.

"Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun. Dan ini, kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak," ungkap Yaqut.

"Jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi," lanjutnya.

Lebih lanjut Yaqut menjelaskan, mengenai biaya yang harus dibayarkan jemaah haji berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Yang mana, kata dia, biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar.

"Sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan. Nah dari mana kemudian menutup itu? Pak Anggito (Ketua BPKH) yang akan menjelaskan," ungkap Yaqut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, setiap jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta untuk ibadah haji.

Menurutnya, jumlah ini sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR.

"Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," ujar Anggito.

Anggito menjelaskan, persoalan perhitungan biaya haji sudah dilaporkan saat rapat terbatas.

Baca juga: Menag: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Bangun IKN

Dia menyebutkan, seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Real Arab Saudi, dalam bentuk Rupiah maupun dalam bentuk living cost serta dalam bentuk bank notes.

"Nah jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR. Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, catering dan transportasi melalui Kementerian Agama," ungkap Anggito.

"Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 Triliun Rupiah sudah kami persiapkan," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com