JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam ajang pemilihan umum (pemilu) saat ini dikenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dinilai sudah terlampau banyak.
Baca juga: PPP Fokus Lolos Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Saat itu pemerintah menetapkan syarat sebuah parpol bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.
Hal itu tercantum dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Akan tetapi, peraturan ambang batas parlemen pada 2009 belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah kemudian kembali memberlakukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pemilu 2014. Saat itu pemerintah dalam Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan batas perolehan suara lebih tinggi, yakni 3,5 persen dari jumlah suara nasional, sebagai syarat bagi sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR.
Peraturan ambang batas parlemen pada pemilu 2014 mulai diterapkan untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.
Baca juga: Partai Buruh Optimistis Capai Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024
Aturan parliamentary threshold juga diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017,
Dalam UU itu ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.
Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.