KOMPAS.com - Peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.
Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.
Sistem peradilan pidana berkaitan erat dengan hukum pidana atau hukum formil publik. Asas-asas hukum acara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah:
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut dalam KUHAP merupakan penjabaran Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum adanya putusan hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: Soal Penjebakan PSK, ICJR: MA Sebut Teknik Itu Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana
Eksistensi asas praduga tak bersalah tampak pada ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP.
Dalam praktik peradilan, manifestasi asas ini dapat diuraikan lebih lanjut selama proses peradilan masih berjalan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung) dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.
Sehingga, selama proses peradilan pidana tersebut harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Asas oportunitas dirumuskan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan dengan atau tanpa syarat.
Asas pemeriksaan pengadilan terbuka menunjukkan bahwa pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Ketentuannya tertulis dalam pasal 153 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP.
Dalam acara hukum pidana tidak mengenal forum privilegiatum atau perlakuan yang bersifat khusus. Negara Indonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa manusia sama di depan hukum.
Sebagaimana ditentukan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP yaitu pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka
Pasal 69 sampai pasal 74 KUHAP diatur tentang bantuan hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang luas, yaitu:
Dalam pemeriksaan perkara pidana di depan persidangan dilakukan hakim secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi dan dilaksanakan secara lisan dalam Bahasa Indonesia.
Implementasi dari asas ini tercantum dalam penjelasan umum angka 3 huruf h, pasal 153, pasal 154, dan pasal 155 KUHAP.
Referensi