Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Kompas.com - 16/05/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Sistem peradilan pidana berkaitan erat dengan hukum pidana atau hukum formil publik. Asas-asas hukum acara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah:

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut dalam KUHAP merupakan penjabaran Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Peradilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum adanya putusan hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga: Soal Penjebakan PSK, ICJR: MA Sebut Teknik Itu Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

Asas Praduga tak Bersalah

Eksistensi asas praduga tak bersalah tampak pada ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP.

Dalam praktik peradilan, manifestasi asas ini dapat diuraikan lebih lanjut selama proses peradilan masih berjalan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung) dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga, selama proses peradilan pidana tersebut harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Asas Oportunitas

Asas oportunitas dirumuskan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan dengan atau tanpa syarat.

Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Asas pemeriksaan pengadilan terbuka menunjukkan bahwa pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Ketentuannya tertulis dalam pasal 153 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP.

Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim

Dalam acara hukum pidana tidak mengenal forum privilegiatum atau perlakuan yang bersifat khusus. Negara Indonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa manusia sama di depan hukum.

Sebagaimana ditentukan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP yaitu pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka

Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Pasal 69 sampai pasal 74 KUHAP diatur tentang bantuan hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang luas, yaitu:

  • Bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan.
  • Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Penasehat hukum dapat menghubungi tersangka pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Pembicaraan antarpenasihat hukum dan tersangka tidak didengar oleh penyidik dan penuntut umum kecuali pada delik yang menyangkut kemanan negara.
  • Tuntutan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum guna kepentingan pembelaan.
  • Penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa.

Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung

Dalam pemeriksaan perkara pidana di depan persidangan dilakukan hakim secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi dan dilaksanakan secara lisan dalam Bahasa Indonesia.

Implementasi dari asas ini tercantum dalam penjelasan umum angka 3 huruf h, pasal 153, pasal 154, dan pasal 155 KUHAP.

 

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com