Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Peradilan Pidana di Indonesia

Kompas.com - 16/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana berasal dari kata sistem dan peradilan pidana. Kata sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan yang rasional dan valid. Ketentuan harus bersumber dari asas-asas hukum yang berlaku. Berikut asas-asas peradilan pidana di Indonesia:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana dan sebagai jaminan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan bekerja tanpa landasan hukum tertulis.

Asas ini berpangkal pada kepentingan masyarakat yang ditafsirkan sebagai kepentingan tata tertib hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana hanya dapat menyentuh dan menggelindingkan suatu perkara jika terdapat aturan-aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Diapresiasi Dewan HAM PBB

Asas Kelayakan atau Kegunaan

Asas kelayakan menyatakan bahwa salah satu tujuan beroperasinya sistem peradilan pidana adalah menyeimbangkan antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Cara kerja sistem peradilan pidana dimulai dari memperhitungkan apakah yang dilakukan itu sebuah aktivitas yang layak dan berguna untuk dilakukan sehingga ke depan akan memberikan kemanfaatan, bukan kerugian.

Asas Prioritas

Asas prioritas menghendaki sistem peradilan pidana mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan. Contohnya adalah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.

Asas prioritas didasarkan pada semakin beratnya sistem peradilan pidana, sedangkan kondisi kejahatan cenderung semakin tinggi.

Prioritas tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana, tetapi juga tindak pidana dalam kategori yang sama dan berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan kepada pelaku.

Asas Proporsionalitas

Asas proporsionalitas menghendaki agar sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.

Dengan asas proporsionalitas, sistem peradilan pidana bukan sekadar menjalankan dan melaksanakan hukum, tetapi seberapa jauh penerapan hukum memenuhi sasaran yang diinginkan.

Baca juga: Kekerasan Pencinta Alam SMA 3, Pertama Kalinya UU Peradilan Pidana Anak Diterapkan

Asas Subsidair

Asas subsidair menyatakan bahwa penerapan hukum pidana adalah yang utama dalam menanggulangi kejahatan dan sanksi hanya alternatif kedua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com