KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Tercatat, beberapa Perppu telah dikeluarkan presiden sejak Indonesia merdeka. Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945.
Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya
Kedudukan Perppu dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 terdiri atas:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum masing-masing peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki ini.
Artinya, Perppu memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Baca juga: Mengapa Perppu Bersifat Sementara dan Terbatas?
Perppu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika disetujui, Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Materi muatan Perppu yang sama dengan undang-undang membuat pembahasan Rancangan Perppu pun sama dengan Rancangan Undang-Undang.
Tata cara pembentukan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tahapan-tahapan pembentukan Perppu, yakni:
- Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Perppu tersebut sebagai Pemrakarsa;
- Dalam penyusunan Rancangan Perppu, menteri yang ditugaskan presiden berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait;
- Rancangan Perppu yang telah selesai disusun oleh menteri disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan;
- Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang setelah Perppu ditetapkan oleh presiden;
- Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian atau antarnonkementerian;
- Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Undang-Undang yang disusun panitia tersebut diserahkan menteri Pemrakarsa kepada presiden;
- Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR;
- Jika Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang;
- Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.
Referensi:
- Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.
- Sihombing, Eka N.A.M., dan Irwansyah. 2019. Hukum Tata Negara. Medan: Enam Media.
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.