JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Barata Lipu memaparkan sejumlah hal yang menyebabkan penjabat (pj) gubernur diganti, salah satunya melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap.
"Kalau dalam kurun waktu tertentu melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap, atau meninggal dunia, dan/atau sakit berkepanjangan atau hilang, bisa saja diganti," ujar Andi di Kantor Kemendagri Kamis (12/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini sudah ada instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang memberikan arah kebijakan evaluasi pj kepala daerah.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Nilai Pj Gubernur Banten Punya Banyak PR, Apa Saja?
Evaluasi yang dimaksud yakni mekanisme bimbingan dan pengawasan serta mekanisme kontrol agar pejabat ASN yang ditugaskan sebagai pj kepala daerah melakukan tugas sesuai dengan koridor.
"Tentu, mekanisme pembinaan dan pengawasan itu yang dilakukan, kalau ada yang melenceng sedikit tentu ada pembinaan. Sampai dengan satu titik kenyang dilakukan evaluasi komprehensif," ujar Andi.
"Tidak serta-merta langsung di-cut off, tetapi dibina dulu. Tentu ada aneka jenis pembinaan, mekanisme itu sesuai dengan demokrasi. Format-format itu yang kita kedepankan, dalam keppres menyebutkan paling lama satu tahun," ucap dia.
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pj gubernur pada Kamis, kemarin.
Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan
Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Lima orang pj gubernur yang dilantik ini meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.
Baca juga: Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat
Kemendagri juga sedang mempersiapkan kandidat calon pj gubernur untuk Aceh dan DKI Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, nantinya masing-masing ada tiga nama kandidat pj gubernur yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.