Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Beri Rumah untuk Korban Tragedi Trisakti, Erick Thohir: Payungnya Kemanusiaan Jangan Dilihat Politis

Kompas.com - 12/05/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemberian rumah pada keluarga korban Tragedi Trisakti murni dilandasi rasa kemanusiaan.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti acara halalbihalal dengan aktivis 1998 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

“Tentu konteksnya pemerintah selalu hadir apalagi bicara kemanusiaan. BUMN, kita, jadi bagian yang harus menghindarkan ketika ada isu kemanusiaan,” tutur Erick.

Baca juga: Gelar Halalbihalal dengan Erick Thohir, Aktivis 98 Tegaskan Kasus Pelanggaran HAM Harus Tetap Diusut

Ia menyebut, Kementerian BUMN selalu berupaya memberikan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan.

Erick tak ingin bantuan untuk keluarga korban Tragedi Trisakti 1998 dipandang sebagai upaya politik tertentu.

“Mengapresiasi pahlawan reformasi dengan (memberikan) perumahan itu tetap payungnya kemanusiaan, jangan dilihat payungnya secara politis,” kata dia.

Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti

Terakhir, ia menegaskan bahwa perjuangan korban Tragedi Trisakti harus terus diingat oleh generasi penerus bangsa.

“Itu sebuah kemanusiaan yang harus tetap kita gerakan karena kalau itu tidak terjadi kita akan hilang sebagai bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang ingat pada sejarah,” imbuh dia.

Diketahui keluarga korban Tragedi Trisakti yaitu Herry Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Sie dan Hafidin Royan mendapat bantuan rumah dari pemerintah.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Perlu Gandeng Pesantren untuk Tingkatkan Ekosistem Pangan

Bantuan itu diberikan melalui Kementerian BUMN dengan menunjuk PT Bank Tabungan Negara.

Keempatnya meninggal dunia 12 Mei 1998 akibat luka tembak dari aparat saat mengikuti demonstrasi yang menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Komnas HAM telah menyatakan bahwa insiden itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang harus dituntaskan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com