Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, 3 di Antaranya Pegawai Kemendag

Kompas.com - 12/05/2022, 14:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa lima saksi terkait kasus perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Ketiganya merupakan analis perdagangan berinisial K, DM dan AF.

"Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca juga: Kapolri Ingatkan Produsen-Distributor agar Patuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Sedangkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. Pertama, Direktur PT Jampalan Baru berinisial EN. Ia diperiksa terkait jumlah dan alur distribusi minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group.

Selanjutnya, LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.

Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Masa Tahanan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diperpanjang

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com