JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik lima orang penjabat (pj) gubernur pada Kamis (12/5/2022) pagi.
Pelantikan kelima orang itu untuk menggantikan sementara posisi lima gubernur yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei ini.
Adapun pelantikan digelar pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Baca juga: Ini Daftar 5 Calon Penjabat Gubernur yang Kamis Besok Dilantik
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
"Lalu ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat," ujar Kasto dalam keterangannya pada Rabu (11/5/2022).
Adapun kelimanya akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang segera habis masa jabatannya.
Dua provinsi lain menanti pj gubernur
Selain lima gubernur tersebut, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini.
Baca juga: Profil Paulus Waterpauw, dari Kapolda sampai Penjabat Gubernur Papua Barat
Keduanya adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Dengan demikian, total ada tujuh gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022.
Adapun ketujuh gubernur itu merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Dengan kata lain, ada 94 bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini juga.
Mengenai kondisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Baca juga: Dirjen Otda Akmal Malik Disebut Bakal Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Besok
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.