Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Kompas.com - 12/05/2022, 04:20 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dan dikeluarkan presiden dalam situasi darurat.

Materi muatan Perppu pun sama dengan yang ada pada undang-undang sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.

Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Dalam Pasal 22 Ayat 2 dan 3, Perppu yang dikeluarkan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Syarat ditetapkannya Perppu

Istilah kegentingan yang memaksa tidak bisa dimaknai sama dengan keadaan bahaya.

Keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945 memang menjadi salah satu penyebab proses pembentukan undang-undang secara normal tidak bisa dilakukan.

Namun, keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu adalah keadaan yang ditafsirkan secara subjektif dari penilaian presiden atau pemerintah.

Meski demikian, penilaian subjektif presiden atau pemerintah harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Standar objektif penerbitan Perppu dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat yang menjadi parameter dalam menetapkan suatu keadaan yang genting, yakni:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
  • Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
  • Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

Hak presiden untuk menetapkan Perppu menjadi amanat yang diemban presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

Tahapan pembentukan Perppu

Materi muatan Perppu sama dengan yang ada pada undang-undang. Pembahasan Rancangan Perppu pun sama dengan Rancangan Undang-Undang.

Tata cara pembentukan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

Tahapan-tahapan pembentukan Perppu, yakni:

  • Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Perppu tersebut sebagai Pemrakarsa;
  • Dalam penyusunan Rancangan Perppu, menteri yang ditugaskan presiden berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait;
  • Rancangan Perppu yang telah selesai disusun oleh menteri disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan;
  • Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang setelah Perppu ditetapkan oleh presiden;
  • Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian atau antarnonkementerian;
  • Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Undang-Undang yang disusun panitia tersebut diserahkan menteri Pemrakarsa kepada presiden;
  • Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR;
  • Jika Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang;
  • Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • DPR atau presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.

 

 

 

 

Referensi:

  • Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.
  • Sihombing, Eka N.A.M., dan Irwansyah. 2019. Hukum Tata Negara. Medan: Enam Media.
  • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com