Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Kompas.com - 12/05/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara tidak selamanya bisa lepas dari tantangan. Berbagai gangguan, ancaman dan hambatan selalu mengiringi perjalanan negara.

Hal-hal ini tentu harus dihadapi dan diatasi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya dengan upaya mempertahankan negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan tanah air.

Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.

Lalu, apa beda Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945?

Baca juga: 3 Komponen Bela Negara

Makna Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  • bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
  • setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga perwakilan.

Makna Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  • usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
  • tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri.

Baca juga: Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara.

Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal.

Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

  • pendidikan kewarganegaraan;
  • pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib; dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi.

Sementara itu, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com